Kamis, 23 April 2009

[Edisi 2] Atribut Parpol Perlu Ditertibkan


Ngaliyan- Pemilihan Umum sudah di ambang pintu. Kehadirannya disambut meriah oleh warga yang ikut berpartisipasi. Mereka ikut mendirikan atribut-atribut parpol. Misalnya dengan memasang baliho, sepanduk, dan famlet.
Sayangnya, pemasangan atribut ini liar dan ekstravagan. Akibat keliaran itu membuat sebagian wilayah terganggu ketertibannya khususnya fasilitas umum seperti halnya tiang listrik, tiang telephon, dinding-dinding kampus, dan masjid. “Kini menjadi tempat sasaran penempelan,” ucap Ngatmo salah satu warga Ngaliyan.

Padahal pemasangan itu, kata dia, tidak dibenarkan karena telah mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Perwil Kota Semarang No.12 A / 2009 Pasal 5 tentang larangan pemasangan atribut Partai Politik (Parpol).
Pemasangan atribut yang liar ini sangat mengganggu pemandangan mata. “Apalagi kalau ada atribut yang rusak ataupun ambruk,” tutur Tukidi. Sebagai warga yang seharusnya andil dalam urusan Parpol, dia tidak berani membetulkannya. Dia baru berani kalau sudah ada teguran dari panwas setempat.
Sedangkan kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan Ngaliyan Moh. Arifin menyatakan, warta mengenai pemasangan atribut itu sudah ada aturannya. “UU Perwil Kota Semarang No.12/2008 Pasal 3 tentang tata tertib pemasangan atribut Parpol dan Ormas,” katanya.
Akan tetapi, pemasangan itu harus seiring dengan bentuk acaranya. “Seperti acara ulang tahun Parpol, kunjungan pengurus, konsolidasi, kegiatan Parpol, dan masa kampanye. Terkhusus bagi peserta pemilu,” tambahnya.
“Untuk pemasangan di kampung-kampung/jalan-jalan lingkungan sungai, terlebih dahulu harus ber-koordinasi dengan lurah dan camat setempat,” unkapnya.
Begitu juga dalam hal pemasangan atribut. Selama menjelang pelaksana-an pemilu juga telah diatur. UU Perwil Kota Semarang No.12 A/2008 Pasal 4. Prosedur Pemasangan
Parpol yang akan memasanng atributnya harus mendapat re-komendasi dari Wali Kota melalui instansi yang berwenang. “Rekomen-dasi tersebut sebagai syarat untuk mengajukan izin pemasangan atribut Parpol,” beber pria berkumis tersebut.
Parpol yang melanggar memang akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan untuk me-nurunkan. Apabila teguran tidak terlaksana, atribut tersebut nantinya akan dilepas secara paksa oleh Satpol Pamong Praja. “Yang berhak meng-eksekusi adalah Satpol PP dan instansi terkait.”
Atribut tersebut nantinya akan diamankan di kantor Parpol yang bersangkutan. “Nyatanya, sekarang belum ada tindakan apa-apa,” sindir Rowi. Meskipun begitu, lanjut pemilik warung, itu hanya omongan saja. [J]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar