Selasa, 15 Desember 2009

[Edisi 9] PERUSAHAAN DI TUGUREJO RESAHKAN WARGA

PERUSAHAAN DI TUGUREJO RESAHKAN WARGA
Tugurejo
– Jumlah pabrik di Tugurejo kian bertambah, salah satunya adalah pabrik batu bara. Setelah berjalan beberapa tahun, keberadaan pabrik tersebut meresahkan warga. karena sebelumnya tidak ada asap, debu, serta bau yang menyengat, kini lingkungan tercemari oleh polutan dari pabrik batu bara.
Lima pabrik yang diduga menyebab¬kan polusi, yakni: PT. Bara Mulia Abadi (batu bara), Sinar kasih Mandiri (batu bara), Mitra Setia Jaya (Batu bara), Adhi Karya dan Mohandas (pemecahan batu dan mengolah aspal). Satu dari lima pabrik di atas tidak dapat ditolerir oleh warga. perusahaan iut penimbun batu bara, mengi¬ngat dampak yang ditimbulkan dan belum mempunyai ijin secara lengkap.

“Batu bara tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3),” ucap Gunawan selaku petugas Badan Lingku¬ngan Hidup (BLH) Kota Semarang. Menurut keterangan seorang warga, Hasyim, “batu bara menimbulkan bau tidak enak ketika bereaksi dengan air dan asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat menyebabkan hujan asam yang merusak lingkungan, karena menyebabkan korosi”. maka tidak heran jika bau menyengat tercium warga pada malam hari, karena bersamaan dengan embun.
masyarakat telah melakukan musyawarah dengan perusahan terkait. Warga sendiri memasukkan pada agenda rapat rutin bulanan, tandas Kardi, selaku ketua RW. Secara pribadi warga mengun¬dang seluruh perusahaan yang berada dilokasi tersebut, tapi yang berkenan hadir hanya Mohandas (perusahaan peng¬gilingan batu). Padahal terdapat enam perusahaan yang menempati area tersebut yang diduga mengganggu warga.
Jumat, 24/5/09 warga RW III mengadakan musyawarah untuk kesekian¬kalinya. Rapat tersebut turut mengundang lurah setempat, tapi hanya diwakili Wahid, carik Tugurejo. Wahid mendaskan bahwa pabrik batu bara belum meminta ijin kepada kelurahan. Musyawarah tersebut menghasil¬kan beberapa pernyataan warga, pertama, warga meng¬inginkan pabrik segara ditutup, “keburu mati”, ujar salah satu warga. Kedua, semua pabrik harus ditutup karena semua menimbulkan pencemaran lingkungan. Ketiga, jangan sampai warga menerima kompensasi. Keempat, hak-hak warga harus dipenuhi.
Aksi unjuk rasa sempat akan dilakukan warga di lingkungan pabrik setempat pada 28/5/09, namun aksi tersebut hanya menghasilkan orasi-orasi beberapa warga dilingkungan sekitar, karena beberapa hari sebelumnya BLH beserta camat telah turun ke lapangan, yakni mendatangi pabrik secara langsung guna menanyakan perihal polusi yang ditimbulkan dan ijin operasional. Kemudian dilanjutkan pertemuan ke dua yang dilaksanakan di kantor BLH, yang menghadirkan beberapa pihak baik dari kecamatan, kelurahan, warga sarta perusahaan.
Dari pertemuan tersebut warga memunculkan beberapa tun¬tu¬tan.

Tuntunan Warga Tugurejo:
1). Pindahkan Pabrik Batu Bara dari pe¬mu¬kiman warga Tugu¬rejo: PT. Bara Mulia Abadi, Sinar Kasih Man¬¬diri (SK¬M), Mitra Setia Jaya (MSJ), Mohandas dan Adikarya
2). Audit semua pabrik di kawasan Tugurejo sesuai dengan mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3. Penuhi hak-hak kesehatan lingku¬ngan warga Tugurejo dari pencemaran lingkungan oleh pabrik.
Selama ini BLH belum dapat membukti¬kan mengenai polusi yang dialami warga. Sehingga Gunawan dan Sapto selaku petugas BLH sangat berhati-hati mengungkap kasus tersebut. Tapi Gunawan sempat me-lihat asap yang ditimbulkan oleh batu bara. Ketika me-ninjau lokasi. Mereka kawatir pernyataan yang diutara¬kan warga itu direka¬yasa. Sehingga dari kejadian ter¬sebut ada pihak yang diuntung¬kan, seperti kompensasi. “memang dengan cara tersebut (kom¬pensasi) juga dapat me¬nyelesaikan persoalan tetapi hanya antara warga dengan perusahaan. sedangkan persoalan dengan pemerintah belum selesai”.
Pertemuan yang menemukan warga dengan pihak perusahaan di BLH berjalan cukup lancar, walau pun ada sedikit persoalan yang memancing emosi warga, yakni ketika pihak Perusahaan Batu Bara ditanya mengenai ijin, perusahaan tersebut hampir tidak mengakui jika mereka hanya ijin kepada RT 7 sedangkan tidak kepada yang lain. Hasil dari pertemuan tersebut adalah:
1. Masyarakat mengklarifikasi debu dan bau yang diakibatkan oleh beberapa perusahaan.
2. sebagian perusahaan menyatakan telah memiliki ijin.
3. perusahaan yang telah memiliki ijin lengkap diberi kesempatan hingga kamis, 30/05/09 untuk menyerahkan ke BLH.
4. kepada perusahaan yang hingga saat sebagaimana butir tiga, sebelumnya dapat menunjukan perijinannya, BLH akan mengirim surat ke Satpol PP untuk ditertibkan dengan prosedur.
5. kepada perusahaan yang dapat menunjukkan perijinan maka ketentuan teguran I oleh BLH masih berlaku.
Hasyim, selaku warga mengimbuhkan bahwa kepada perusahaan yang tidak dapat menunjukkan ijin untuk segera meninggalkan lokasi, karena telah sesuai undang-undang No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Perda Kota Semarang tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Sampai ini senin, 10/05/09 Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) yang telah masuk ke BLH secara resmi adalah PT. Mohandas Oeleng dan PT. Adhi Karya. Farid/NM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar