MUDAHNYA PROSUDER PEMBUATAN KTP
Sudahkah anda mempunyai Kartu Identitas Penduduk (KTP)? Untuk semua warga negara khususnya ke-camatan Ngaliyan, yang belum memiliki KTP ada bailnya untuk segera mengurusinya, caranya cukup mudah kok.
Ngaliyan - Persyaratan untuk membuat KTP cukup mudah. Bagi warga asli setempat syaratnya seperti yang dilampirkan dalam lembaran dinas pendaftaran penduduk dan catatan sipil kota Semarang. Pertama membuat surat pengantar dari RT atau RW, mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk dengan kode F-1.07, melampir-kan photocopy kartu keluarga (KK), melampirkan photocopy kutipan akta perkawinan atau akta nikah, bagi penduduk yang belum berumur tujuh belas (17) tahun atau pernah menikah, dan melampirkan kutipan akta kelahiran.
Di kecamatan Ngaliyan, Anggoro sebagai petugas layanan pembuatan¬nya. Anatara warga setempat dengan warga yang pindah tempat ada tambahan per¬syaratan. Persyaratan mem¬buat KTP warga yang pindah tempat ditambah dengan surat pindah yang ditanda¬tangani oleh kepala dinas kota setempat. Tam-bahan syarat bagi yang per-panjang¬an dengan melampir-kan KTP lama.
“Kasus yang banyak terjadi di kecamatan Ngaliyan, surat pindahnya ditanda¬tangani oleh pihak kecamat-an dan itu tidak bisa untuk persyaratan pembuatan KTP,” kata Anggoro pekan lalu.
Bagi warga yang belum cukup umur dan memerlukan KTP, bisa membuat KTP sementara. “KTP sementara hanya bisa digunakan dalam jangka satu tahun,” lanjutnya. Ketika umurnya sudah mencapai tujuh belas tahun baru bisa membuat KTP asli.
Ketika masa KTP sementara yang belum berakhir masanya tapi umur sudah mencapai tujuh belas tahun harus membuat KTP asli.
Jangka KTP
Keterlambatan dalam pembuatan KTP dihitung H -14. “Artinya, baru dihitung terlambat setelah melewati empat belas hari setelah tanggal jatuh tempo,” sebutnya. Misalkan seseorang jatuh tempo pembuatan KTP-nya tanggal satu maka dihitung terlambat ketika membuat KTP-nya tanggal lima belas. “Konsekuwensi dari keterlambatan didenda sebesar Rp 2.500,” jabarnya.
Tetapi sekarang pihak kecamatan sedang mensosialisasikan UU No 23 tahun 2006 mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP sebesar Rp. 50.000. “Maka dari itu, warga Ngaliyan yang belum memiliki KTP atau sudah habis masa berlakunya segera membuat dan memper-panjang KTP-nya yang tentunya harus berurusan dengan petugas pembuatan ataupun perpanjangan,” lanjut dia.
Syarat Administrasi
Syarat administrasi sangat murah tidak seimbang dengan penggunaannya yang sangat penting sesuai dengan Perda No 11 tahun 2001 yakni Rp. 7.500,- bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Tapi ka-lau untuk pembuatan KTP sementara Rp 2.500,-.Untuk Warga Negara Asing (WNA) biayanya Rp 15.000,- dan pembuatan KTP sementara Rp 20.000,-
Untuk pemilu Pilpres sekarang warga yang belum terdaftar namanya di TPS, cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengambil daftar pemilih tetap (DPT). Dari sini dapat kita pahami bahwa untuk menjadi warga yang baik kita harus mempunyai rasa ke-sadaran yang tinggi. “Rasa kesadaran yang tinggi disini bukan hanya dalam pe-mbuatan KTP tapi banyak hal yang harus kita sadari untuk mewujudkan masya-rakat yang adil, makmur dan sejah-tera,” harap Yusuf, warga Tanjung Sari.(Cep/NM)
Sudahkah anda mempunyai Kartu Identitas Penduduk (KTP)? Untuk semua warga negara khususnya ke-camatan Ngaliyan, yang belum memiliki KTP ada bailnya untuk segera mengurusinya, caranya cukup mudah kok.
Ngaliyan - Persyaratan untuk membuat KTP cukup mudah. Bagi warga asli setempat syaratnya seperti yang dilampirkan dalam lembaran dinas pendaftaran penduduk dan catatan sipil kota Semarang. Pertama membuat surat pengantar dari RT atau RW, mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk dengan kode F-1.07, melampir-kan photocopy kartu keluarga (KK), melampirkan photocopy kutipan akta perkawinan atau akta nikah, bagi penduduk yang belum berumur tujuh belas (17) tahun atau pernah menikah, dan melampirkan kutipan akta kelahiran.
Di kecamatan Ngaliyan, Anggoro sebagai petugas layanan pembuatan¬nya. Anatara warga setempat dengan warga yang pindah tempat ada tambahan per¬syaratan. Persyaratan mem¬buat KTP warga yang pindah tempat ditambah dengan surat pindah yang ditanda¬tangani oleh kepala dinas kota setempat. Tam-bahan syarat bagi yang per-panjang¬an dengan melampir-kan KTP lama.
“Kasus yang banyak terjadi di kecamatan Ngaliyan, surat pindahnya ditanda¬tangani oleh pihak kecamat-an dan itu tidak bisa untuk persyaratan pembuatan KTP,” kata Anggoro pekan lalu.
Bagi warga yang belum cukup umur dan memerlukan KTP, bisa membuat KTP sementara. “KTP sementara hanya bisa digunakan dalam jangka satu tahun,” lanjutnya. Ketika umurnya sudah mencapai tujuh belas tahun baru bisa membuat KTP asli.
Ketika masa KTP sementara yang belum berakhir masanya tapi umur sudah mencapai tujuh belas tahun harus membuat KTP asli.
Jangka KTP
Keterlambatan dalam pembuatan KTP dihitung H -14. “Artinya, baru dihitung terlambat setelah melewati empat belas hari setelah tanggal jatuh tempo,” sebutnya. Misalkan seseorang jatuh tempo pembuatan KTP-nya tanggal satu maka dihitung terlambat ketika membuat KTP-nya tanggal lima belas. “Konsekuwensi dari keterlambatan didenda sebesar Rp 2.500,” jabarnya.
Tetapi sekarang pihak kecamatan sedang mensosialisasikan UU No 23 tahun 2006 mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP sebesar Rp. 50.000. “Maka dari itu, warga Ngaliyan yang belum memiliki KTP atau sudah habis masa berlakunya segera membuat dan memper-panjang KTP-nya yang tentunya harus berurusan dengan petugas pembuatan ataupun perpanjangan,” lanjut dia.
Syarat Administrasi
Syarat administrasi sangat murah tidak seimbang dengan penggunaannya yang sangat penting sesuai dengan Perda No 11 tahun 2001 yakni Rp. 7.500,- bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Tapi ka-lau untuk pembuatan KTP sementara Rp 2.500,-.Untuk Warga Negara Asing (WNA) biayanya Rp 15.000,- dan pembuatan KTP sementara Rp 20.000,-
Untuk pemilu Pilpres sekarang warga yang belum terdaftar namanya di TPS, cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengambil daftar pemilih tetap (DPT). Dari sini dapat kita pahami bahwa untuk menjadi warga yang baik kita harus mempunyai rasa ke-sadaran yang tinggi. “Rasa kesadaran yang tinggi disini bukan hanya dalam pe-mbuatan KTP tapi banyak hal yang harus kita sadari untuk mewujudkan masya-rakat yang adil, makmur dan sejah-tera,” harap Yusuf, warga Tanjung Sari.(Cep/NM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar