Ngaliyan- Mahasiswa dan warga pendatang nampaknya harus siap-siap menghadapi penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Pemerintahan Kota Semarang. Rencana penertiban ini akan dilaksanakan pada bulan Maret. Dengan denda 60 ribu rupiah bagi yang tidak mempunyai KTP. Hal itu selaras dengan apa yang diucapkan oleh Kepala Desa Ngaliyan, Mugiono, bahwa KTP sudah seharusnya dimiliki oleh warga pendatang. Sekalipun mereka hanya berdomisili selama enam bulan. “Apalagi, mahasiswa rata–rata berdomisili selama lima tahun,” sebutnya. Tapi, pada kenyataanya sampai saat ini hanya ada beberapa orang yang memiliki KTP sementara. “Itupun mereka buat jika ada keperluan,” lanjut dia.
Namun sayang, rencana ini tidak diimbangi dengan sosialisasi yang memadai oleh pemkot. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan minimnya kesadaran warga pendatang tentang kewajiban memiliki KTP sementara.
Contohnya Edy, Mahasiswa asal Jepara, dia tidak tahu penduduk pendatang harus memiliki KTP sementara.
Dia mengira bahwa seorang mahasiswa tidak perlu membuat KTP sementara, karena sudah mempunyai KTP asli dari daerah asal, ditambah lagi kartu mahasiswa. Ketika ditanya tentang akan adanya sosialisasi KTP ia menjawab “saya tidak resah karena dari pihak pemkot tidak pernah mensosialisasikan keharusan me-miliki KTP sementara, jadi dengan alasan tersebut saya bisa mengelak”.
Berbeda dengan Jalel mahasiswa asal Demak, ketika ditanya tentang hal itu ia menjawab “sebenarnya saya tahu tentang wajib memiliki KTP se-mentara, tetapi saya malas me-ngurusnya”
Sementara Pihak kecamatan ketika dikonfirmasi tentang hal itu menjawab “sebenarnya dari pihak Kecamatan sudah melakukan so-sialisasi dengan memberikan surat pemberitahuan ke seluruh kelurahan”. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari UU No. 2 thn. 2008 tentang tertib administrasi kependudukan”. Tam-bahnya.
Kepada kru Ngaliyan Metro me-lalui Sekdes Ngaliyan Umi Jati, kamis (12/2) mengungkapkan, KTP se-mentara bisa dimiliki warga pen-datang dengan prosedur: menyerahkan surat pengantar dari kelurahan atau alamat asal, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan surat pengantar dari RT, RW yang ditempati sekarang, kekelurahan setempat.
Berbeda dengan KTP tetap, KTP sementara harus diperpanjang enam bulan sekali. Dengan cara meminta surat pengantar dari RT, RW, desa asal dan foto copy KTP sementara.
Sehubungan dengan pemilihan umum yang semakin dekat, bagi warga ngaliyan KTP sementara tidak bisa digunakan untuk memperoleh kartu pemilih pada pemilihan legislatif maupun presiden. Karena dari kota atau desa asal mereka sudah mendapatkan kartu pemilihan.[J]
Kamis, 23 April 2009
[Edisi 2] Pemkot Gelar Penertiban Administrasi Kependudukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar